Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK 2024/2025 Jalur Afirmasi
Mar 19, 2024 | Blog, Pendidikan
PERSYARATAN PPDB SMA/SMK 2024/2025 JALUR AFIRMASI-SMPN
8 Kota Surakarta – Halo adik-adik SMP kelas IX, yuk simak informasi
dini seputar PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025. Berdasarkan prinsip dasar Petunjuk
Teknis PPDB SMA/SMK ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru
berjalan secara: 1). integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten
antara regulasi dan implementasinya; 2). obyektif, artinya PPDB harus
diselenggarakan secara obyektif; 3). transparan, artinya pelaksanaan PPDB
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta
didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4).
akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik
prosedur maupun hasilnya; 5). tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara
yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama,
golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi)
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan
SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen
Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah.
Adapun jalur PPDB SMA tahun 2024/2025 ini meliputi jalur zonasi, jalur
afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan jalur PPDB SMK Negeri tahun 2024/2025 ini meliputi seleksi
prestasi dan afirmasi.
JALUR PPDB SMA Jalur Afirmasi ini diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan ATS. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
(DTKS/DP JATENG P1, P2, P3 dari Dinsos + PIP SUMBER DAPODIK). Anak Panti : Data
Dinas Sosial Prov. Jateng. Anak Tidak Sekolah : (prioritas SIKS-DJ DTKS),
selainnya : dibuktikan dengan Keterangan Lurah/Kades disyahkan Camat,
dilampiri Ijazah jenjang SMP/ sederajat dengan tahun kelulusan sebelum T.A.
2023/2024.
Adapun Kuota Afirmasi Minimal 20% dari daya tampung. Ketentuan tersebut
dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah CPD/calon peserta didik yang mendaftar
melalui jalur ini kurang dari 20% dari daya tampung.
CPD yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik
yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Berikut adalah PERSYARATAN PPDB SMA/SMK 2024/2025 JALUR AFIMASI (Kuota
Paling sedikit 15% dari daya tampung).
- Bukti keikutsertakan
calon peserta didik baru yang berasal dari keluaga ekonomi tidak mampu
yang dapat digunakan anatara lain: 1) KartuProgram Indonesia Pintar (PIP)
yang diterbitkan oleh kementrian dan terdata dalam Dapodik; 2)
KartuProgram Keluarga Harapan (PKH) yang ditertibkan oleh kementrian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang social dan terdata dalam DTKS
Dinas sosial; 3) atau Bukti keikutsertaan program penanganan keluraga
tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
- Data Keluarga ekonomi
tidak mampu tidak boleh menggunakan data kartu Indonesia sehat (KIS)
dan surat keterangan tidak mampu (SKTM)
- Bagi calon peserta
didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan: 1) Surat keterangan dari
dokter dan /atau dokter spesialis; 2) Surat keterangan dari psikolog;
dan/atau; 3) Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kemetrian
yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial.
Demikian informasi mengenai syarat PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025 jalur
afirmasi semoga bermanfaat.
Komentar