Ini Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK 2024/2025
Mar 18, 2024 | Blog, Pendidikan
SMPN 8 Kota
Surakarta-Halo adik-adik SMP kelas IX, yuk simak informasi dini
seputar PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025. PERSYARATAN UMUM PPDB SMA/SMK
2024/2025-Berdasarkan prinsip dasar Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK ini adalah
untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara: 1). integritas,
artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan
implementasinya; 2). obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara
obyektif; 3). transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4). akuntabel, artinya
PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun
hasilnya; 5). tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia
sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status
sosial (kondisi ekonomi)
PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan
SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Manajemen
Berbasis Sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah.
Adapun jalur PPDB SMA tahun 2024/2025 ini meliputi jalur zonasi, jalur
afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Sedangkan jalur PPDB SMK Negeri tahun 2024/2025 ini meliputi seleksi
prestasi dan afirmasi.
Adapun Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi
syarat umum berikut:
- Berusia paling tinggi
21 (dua puluh satu) tahun tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan
kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
Bukti dukung: Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Dikecualikan
untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan
Pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan
Pendidikan layanan khusus; dan
- Berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar
Demikian informasi mengenai syarat umum PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025 semoga bermanfaat.
Komentar