(Disinformasi ) Kemendikbudristek
Akan Hapus Frase mapel Agama
Feb 29, 2024 | Blog, Pendidikan
diskinformasi
SMPN 8 Kota Surakarta-(Disinformasi
) Kemendikbudristek Akan Hapus Frase mapel Agama-Kembali beredar potongan video
dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen
draf Peta Jalan Pendidikan Th.
2020-2035.
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id
tertanggal 28/02/24 Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang
disebarkan pada Th. 2023 dan telah
dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
sebagai video “disinformasi”.
Faktanya, pada Th. 2021 Kemendikbudristek telah merespons isu
ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan. Dalam
rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala
Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf
Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final. Dapat
dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa
“DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi,
organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi
multilateral, dll.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang biasa
disapa Mas menteri Nadiem Makarim pada 2021 juga sudah pernah merespons dengan
menyatakan, “isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus
mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal
esensial bagi pendidikan bangsa kita.”
Berdasarkan penelusuran, isu mengenai
pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak Th.
2017 dan kembali terulang pada Th. 2019, Th. 2021, Th.
2023, hingga di awal 2024. Isu ini masuk dalam kategori DISINFORMASI.
Yang dimaksud Disinformasi adalah informasi yang keliru, dan orang yang
menyebarkannya tahu bahwa itu salah, tetapi tetap menyebarkannya.
Sumber Informasi: laman kemdikbud.go.id
Komentar