Ada Tindakan
Kekerasan di Sekolah, Begini
Cara Melaporkan
Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah–SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad
Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini
berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.
Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan
di sekolah:
1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK)
Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di
sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah
dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada
di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.
Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun
tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus
melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan
maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/
pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak
kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi
administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan
adalah sebagai berikut:
1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan
Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:
- teguran tertulis; atau
- pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan
di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan
Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:
- pengurangan hak; atau
- pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga
Kependidikan.
3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan
Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.
Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya
Kekerasan yang mengakibatkan:
- luka fisik berat;
- kerusakan fisik permanen;
- kematian; dan/atau
- trauma psikologis berat; dan/atau
- terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa
jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis
ringan.
Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika
terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor
peserta didik:
·
Sanksi administratif ringan bagi
Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
·
Sanksi administratif sedang bagi
Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus
dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal
selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
·
Sanksi administratif berat bagi Terlapor
Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.
Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya
dilakukan apabila:
1.
tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik
mengakibatkan Korban mengalami:
1.
luka fisik berat;
2.
kerusakan fisik permanen;
3.
kematian; dan/atau
4.
trauma psikologis berat, dan
5.
terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas
Pendidikan.
- Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan
peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.
2. Menghubungi Layanan SAPA 129
Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah
menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut
diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp
08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus
kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan
diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan
pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai
jumpa di artikel selanjutnya!
Komentar