Bukti dukung yang dapat Menggantikan Diklat PMM
Jan 19, 2024 | Blog, Pendidikan
Bukti dukung ini dapat Menggantikan Diklat pada PMM – Rencana Hasil
Kerja(RHK) merupakan salah satu fitur pada Pengelolaan Kinerja di Platform
Merdeka Mengajar(PMM) untuk memenuhi poin kerja.
Dalam Perencanaan Pengembangan Kompetensi, guru dianjurkan memiliki rentang
poin kerja minimum 32 dan 128 dengan memilih RENCANA HASIL KERJA(RHK) yang
efektif.
Disebutkan, RENCANA HASIL KERJA(RHK) yang dipilih itu harus berdampak bagi
diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan dan diukur melalui
capaian poin kerja.
Misalnya pilihan RENCANA HASIL KERJA(RHK) itu harus dipilih yang paling
banyak memberikan manfaat dan dampak terhadap pendidikan, sehingga nilai poin
kerja bisa dicapai sesuai ekspektasi.
Sebagai informasi, kesibukan guru mengisi RENCANA HASIL KERJA(RHK) muncul
setelah terbitnya keputusan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru
dan Kepala Sekolah di fitur PMM.
Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kemendikbudristek
7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan
Kepala Sekolah.
Dalam fitur baru Pengelolaan Kinerja Guru, terdapat Perencanaan Kinerja,
Pelaksanaan Kinerja hingga Persetujuan dan Penilaian Perencanaan Kinerja oleh
Kepala Sekolah.
Untuk itu, para guru diminta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai
rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai dalam kurun waktu tertentu.
Sementara RENCANA HASIL KERJA(RHK) adalah perencanaan yang lebih rinci dari
sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP. RENCANA HASIL KERJA(RHK) digunakan
untuk memastikan sasaran kerja dapat dicapai.
Pengisian SKP di PMM memang seharusnya memberikan kemudahan bagi guru.
Tetapi dalam satu semester tahun pelajaran, guru diminta untuk mencapai
setidaknya 32 poin.
Itu artinya para guru harus menyelesaikan banyak tugas agar mencapai target
poin kerja tersebut. Sehingga sulit waktu untuk mengikuti diklat yang kerap
ditawarkan di group whatshapp para guru. Namun demikian, kegiatan pengisian SKP
di PMM ini dinilai mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas
tambahan.
Dalam Perencanaan Kinerja terdapat 18 Rencana Hasil Kerja/RHK yang dapat
dipilih oleh guru atau Kepala Sekolah.
Untuk memudahkan pemilihan dan penghitungan, berikut RENCANA HASIL
KERJA(RHK) yang sudah berurutan menurut besaran poin kerja dari mulai 4, 6, 8,
12, 24, 36 hingga poin terbesar yaitu 128 poin.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan
komunitas belajar. Untuk 1 kegiatan berdurasi 2 – 3 jam setara 4
poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai partisipan kegiatan seperti seminar, lokakarya,
konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang
diselenggarakan di bidang pendidikan. Untuk 1 kegiatan, setara dengan 4
poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai peserta coaching atau mentoring pengembangan
kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah.
Dalam 1 kegiatan setara 4 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penelaah Aksi Nyata sejawat yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain. Bagi 10 Aksi Nyata setara 6 poin. Bukti
dukung berupa Laporan.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penelaah Cerita Praktik yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain. Untuk 10 Cerita Praktik setara 6 poin. Bukti
dukung berupa Laporan.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penelaah Perangkat Ajar yang dihasilkan Guru
dan/atau Kepala Sekolah lain. Hitungannya, 10 Perangkat Ajar setara 6
poin. Bukti dukung berupa Laporan.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penyusun Kumpulan Konten Unggulan yang dapat
dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. Dalam 1 Kumpulan
Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. Bukti dukung berupa
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Narasumber Berbagi Praktik Baik dalam kegiatan yang
terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data.
Untuk 1 kegiatan berdurasi 2 – 3 jam setara 8 poin. Bukti dukung berupa
Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran
(persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Untuk 1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8
poin. Bukti dukung berupa Laporan.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis
yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi. Untuk 1 kegiatan berdurasi 2 – 3 hari setara 8 poin. Bukti
dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peserta Pelatihan Mandiri sesuai model kompetensi
Guru, Kepala Sekolah, dan/atau Pengawas Sekolah. Dalam kegiatan 1
pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat
Topik.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar
praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala
Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Untuk 1 kegiatan berdurasi 2 – 3 jam
setara 12 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penyusun Cerita Praktik yang dapat dibagikan kepada
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. Untuk 1 Cerita Praktik yang terbit di
PMM setara 12 poin. Bukti dukung berupa Cerita Praktik yang terbit di PMM.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang. Untuk 1
penghargaan setara 12 poin. Bukti dukung berupa Piagam.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penyusun Perangkat Ajar yang dapat dibagikan kepada
Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. Untuk 1 Perangkat Ajar yang terbit di
PMM setara 24 poin. Bukti dukung berupa Perangkat Ajar yang terbit di PMM.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau
bidang lain yang relevan. Untuk 1 kegiatan berdurasi 2 – 4 minggu setara
24 poin. Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Penggerak Komunitas Belajar dengan mengadakan
minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Dalam 3 kegiatan setara 36 poin.
Bukti dukung berupa Sertifikat.
- Meningkatnya kompetensi
melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka
pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang
relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial
Kepala Sekolah. Dalam 1 kegiatan berdurasi 3 – 6 bulan setara 128 poin.
Bukti dukung berupa Sertifikat.
Dari 18 poin tersebut, poin akan dihitung dengan cara memilih ‘’Target
Kuantitas’’ dari ‘’Rencana Hasil Kerja’’ yang telah dipilih sebelumnya.
Target kuantitas ini mencakup jumlah sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh
guru sesuai dengan rencana hasil kerja yang telah ditetapkan.
Jika guru memilih lebih banyak sesi kegiatan, poin yang dihitung akan
berkali lipat. Sebagai contoh, jika guru memilih suatu Rencana Hasil Kerja yang
memiliki 8 poin, dan kemudian memilih 4 kegiatan untuk rencana tersebut, poin
yang akan diperoleh adalah 8 dikali 4, yaitu 32 poin.
Proses menambahkan ‘’Rencana Hasil Kerja’’ hanya dapat dilakukan saat tahap
‘’Perencanaan Kinerja’’.
Pada tahap ini, guru dapat memeriksa rencananya melalui ‘’Rangkuman’’
sebelum mengirimkannya kepada Kepala Sekolah sebagai pimpinan.
Source: pojoksatu.id
Komentar