Ini Pemanfaatan ARKAS versi 4
Jan 2, 2024 | Blog, Pendidikan
Pemanfaatan ARKAS versi 4-SMPN 8 Surakarta-Berdasarkan Surat Edaran nomor
11764/C/PR.04.01/2023 perihal Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan
Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan
Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2024, per 1 Desember 2023 ARKAS 3 resmi ditutup
dan sudah tidak bisa digunakan untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan
perencanaan anggaran. Oleh karena itu satuan pendidikan harus segera beralih ke
ARKAS 4 untuk menyelesaikan pelaporan tahun 2023 serta menyusun Anggaran tahun
2024 menggunakan ARKAS 4.
Adapun Pemanfaatan ARKAS versi 4 ini yaitu:
- Kementerian telah
merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS)
versi 4 untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD,
dan BOP Kesetaraan yang lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman, serta
telah terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI)
Kementerian Dalam Negeri.
- Pemanfaatan ARKAS versi
4 untuk satuan pendidikan penerima BOS digunakan untuk: a). penyelesaian
buku kas umum TA 2023; dan b). perencanaan penganggaran, penatausahaan,
dan pelaporan TA 2024.
- ARKAS versi 3 BOS
secara resmi akan dinonaktifkan per 1 Desember 2023.
- Pemanfaatan ARKAS versi
4 untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai
digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA
2024.
- Penyelesaian pelaporan
BOP PAUD dan BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada system Aplikasi BOP
Salur.
Apa yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan?
Dalam rangka percepatan pemanfaatan ARKAS versi 4, persiapan penyaluran TA
2024, dan memastikan penerimaan Dana BOSP di satuan pendidikan tepat waktu,
- mendorong dan
memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menggunakan ARKAS
versi 4 untuk pengelolaan Dana BOSP;
- mempercepat penyusunan
rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) TA 2024 berdasarkan
kebutuhan prioritas satuan pendidikan dan hasil evaluasi pada Rapor
Pendidikan sebelum 31 Desember 2023;
- mendorong satuan
pendidikan negeri dan swasta melakukan pelaporan keseluruhan dana BOSP
sebelum 31 Januari 2024;
- melakukan konfirmasi
sisa dana BOSP TA 2023 pada sistem manajemen ARKAS untuk satuan penerima
BOS dan sistem BOP Salur untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan;
- melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan satuan
pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
- menginformasikan laman
Pusat Bantuan ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS kepada seluruh
satuan pendidikan sebagai kanal pelaporan dan pertanyaan mengenai
penggunaan ARKAS.
Untuk informasi lebih lengkap, bisa baca Buku Panduan ARKAS 4 ada https://bit.ly/BukuPanduanARKAS4-1-2.
Catatan: Abaikan jika satuan pendidikan sudah update ARKAS 4 dan melakukan
pelaporan bos menggunakan ARKAS 4.
Demikian informasi tentang ARKAS, semoga bermanfaat. Informasi ini bersumber
rari surat pada aplikasi dapodik pada Kamis, 28 Desember 2023, 16:10:08 WIB
Komentar