Langsung ke konten utama

Buku Panduan Arkas versi 4.0

 

Buku Panduan Arkas versi 4.0



SMPN 8 Surakarta-Buku Panduan Arkas versi 4-Berdasarkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023 perihal Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I Tahun Anggaran 2024, per 1 Desember 2023 ARKAS 3 resmi ditutup dan sudah tidak bisa digunakan untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan perencanaan anggaran. Oleh karena itu satuan pendidikan harus segera beralih ke ARKAS 4 untuk menyelesaikan pelaporan tahun 2023 serta menyusun Anggaran tahun 2024 menggunakan ARKAS 4.

Adapun Pemanfaatan ARKAS versi 4 ini yaitu:
  1. Kementerian telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) versi 4 untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman, serta telah terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI) Kementerian Dalam Negeri.
  2. Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOS digunakan untuk: a). penyelesaian buku kas umum TA 2023; dan b). perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.
  3. ARKAS versi 3 BOS secara resmi akan dinonaktifkan per 1 Desember 2023.
  4. Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.
  5. Penyelesaian pelaporan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada system Aplikasi BOP Salur.
Apa yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan?

Dalam rangka percepatan pemanfaatan ARKAS versi 4, persiapan penyaluran TA 2024, dan memastikan penerimaan Dana BOSP di satuan pendidikan tepat waktu,

  1. mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menggunakan ARKAS versi 4 untuk pengelolaan Dana BOSP;
  2. mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) TA 2024 berdasarkan kebutuhan prioritas satuan pendidikan dan hasil evaluasi pada Rapor Pendidikan sebelum 31 Desember 2023;
  3. mendorong satuan pendidikan negeri dan swasta melakukan pelaporan keseluruhan dana BOSP sebelum 31 Januari 2024;
  4. melakukan konfirmasi sisa dana BOSP TA 2023 pada sistem manajemen ARKAS untuk satuan penerima BOS dan sistem BOP Salur untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
  5. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
  6. menginformasikan laman Pusat Bantuan ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS kepada seluruh satuan pendidikan sebagai kanal pelaporan dan pertanyaan mengenai penggunaan ARKAS.

Untuk informasi lebih lengkap, bisa baca Buku Panduan ARKAS 4 ada https://bit.ly/BukuPanduanARKAS4-1-2.

Catatan: Abaikan jika satuan pendidikan sudah update ARKAS 4 dan melakukan pelaporan bos menggunakan ARKAS 4.

Demikian informasi tentang ARKAS, semoga bermanfaat. Informasi ini bersumber rari surat pada aplikasi dapodik pada Kamis, 28 Desember 2023, 16:10:08 WIB

Sumber Surat edaran: https://bit.ly/SE-Pemanfaatan-ARKAS-4

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money