Buku Panduan Arkas versi 4.0
SMPN 8 Surakarta-Buku
Panduan Arkas versi 4-Berdasarkan Surat Edaran nomor 11764/C/PR.04.01/2023
perihal Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS
Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I Tahun Anggaran
2024, per 1 Desember 2023 ARKAS 3 resmi ditutup dan sudah tidak bisa digunakan
untuk sinkronisasi Buku Kas Umum (BKU) dan perencanaan anggaran. Oleh karena
itu satuan pendidikan harus segera beralih ke ARKAS 4 untuk menyelesaikan
pelaporan tahun 2023 serta menyusun Anggaran tahun 2024 menggunakan ARKAS 4.
Adapun Pemanfaatan ARKAS
versi 4 ini yaitu:
- Kementerian telah merilis Aplikasi Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) versi 4 untuk meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang
lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman, serta telah terintegrasi
dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI) Kementerian Dalam
Negeri.
- Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan
pendidikan penerima BOS digunakan untuk: a). penyelesaian buku kas umum TA
2023; dan b). perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA
2024.
- ARKAS versi 3 BOS secara resmi akan
dinonaktifkan per 1 Desember 2023.
- Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan
pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai digunakan untuk
perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.
- Penyelesaian pelaporan BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada system Aplikasi BOP Salur.
Apa yang harus dilakukan oleh
satuan Pendidikan?
Dalam rangka percepatan pemanfaatan ARKAS versi
4, persiapan penyaluran TA 2024, dan memastikan penerimaan Dana BOSP di satuan
pendidikan tepat waktu,
- mendorong dan memastikan satuan pendidikan
negeri dan swasta untuk menggunakan ARKAS versi 4 untuk pengelolaan Dana
BOSP;
- mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan
anggaran satuan pendidikan (RKAS) TA 2024 berdasarkan kebutuhan prioritas
satuan pendidikan dan hasil evaluasi pada Rapor Pendidikan sebelum 31
Desember 2023;
- mendorong satuan pendidikan negeri dan
swasta melakukan pelaporan keseluruhan dana BOSP sebelum 31 Januari 2024;
- melakukan konfirmasi sisa dana BOSP TA 2023
pada sistem manajemen ARKAS untuk satuan penerima BOS dan sistem BOP Salur
untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
- melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
perencanaan, penganggaran, dan pelaporan satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya; dan
- menginformasikan laman Pusat Bantuan
ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS kepada seluruh satuan pendidikan
sebagai kanal pelaporan dan pertanyaan mengenai penggunaan ARKAS.
Untuk informasi lebih lengkap, bisa baca Buku
Panduan ARKAS 4 ada https://bit.ly/BukuPanduanARKAS4-1-2.
Catatan: Abaikan jika satuan pendidikan sudah
update ARKAS 4 dan melakukan pelaporan bos menggunakan ARKAS 4.
Demikian informasi tentang ARKAS, semoga bermanfaat. Informasi ini bersumber
rari surat pada aplikasi dapodik pada Kamis, 28 Desember 2023, 16:10:08 WIB
Komentar