Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat)

 

Petunjuk Teknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat)



Petunjuk Teknis Asesmen Bakat dan Minat (ABM) – Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik berbasis komputer untuk siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus serta minat siswa berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat siswa berdasarkan hasil yang diperoleh.

Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang menyelenggarakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.

Latar Belakang Asesmen Bakat dan Minat (ABM)  

Pengertian Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik yaitu asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu. ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif, penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi dengan Asesmen Minat.

Perbedaannya adalah jika tes prestasi yang mengukur pengetahuan akademik, sedangkan ABM disusun tidak berdasar silabus mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan siswa secara lebih lengkap.

Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan Pendidikan untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM. Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test – CBT) secara online.

Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.

Tujuan ABM

Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya.

Siapa yang dapat mengikuti ABM?

Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs, SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.

Apa Tugas Sekolah Satuan Pendidikan ABM?

  1. Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan ABM;
  2. mendaftar dengan mengakses laman ABM;
  3. mengakses laman ABM secara berkala untuk mendapatkan informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;
  4. melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas;
  5. mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari laman ABM; dan
  6. menetapkan penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing,

Apa Tugas  Penanggung Jawab ABM?

  1. menandatangani pakta integritas penanggung jawab;
  2. bertanggung jawab dan mengoordinasikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan; dan
  3. tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun

Apa Tugas Proktor ABM?

  1. mengisi dan mencetak pakta integritas untuk penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;
  2. menandatangani pakta integritas proktor;
  3. mengunggah pakta integritas penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;
  4. Mempelajari manual aplikasi yang dapat diunduh di laman ABM;
  5. Menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM Bersama teknisi;
  6. mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari aplikasi Proktor Browser dan ExamBrowser pada laman ABM;
  7. memasang aplikasi pada perangkat komputer yang akan digunakan untuk ABM;
  8. melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk memastikan bahwa aplikasi dapat berjalan dengan baik (username dan password simulasi dapat diakses pada laman ABM);
  9. mengunduh serta mencetak daftar hadir pada laman ABM;
  10. mengunduh dan mencetak kartu login peserta;
  11. menjalankan aplikasi proktor ABM;
  12. memastikan pelaksanaan ABM di satuan pendidikan berjalan dengan lancar;
  13. mengunggah daftar hadir yang telah ditandatangani oleh peserta, pengawas dan proktor;
  14. mengisi, mencetak, dan mengunggah berita acara pelaksanaan ABM yang telah ditandatangani oleh proktor, pengawas, dan penanggung jawab ke laman ABM;
  15. mencatat username peserta yang mengalami kendala teknis di berita acara ujian pelaksanaan; dan
  16. tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.

Apa Tugas Teknisi ABM?

  1. menandatangani pakta integritas teknisi;
  2. menyiapkan sarana prasarana komputer bersama proktor yang akan digunakan untuk ABM;
  3. memastikan jaringan internet berjalan stabil selama pelaksanaan ABM;
  4. melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan pada saat pelaksanaan ABM; dan
  5. tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apapun.

Apa Tugas Pengawas ABM?

  1. menandatangani pakta integritas pengawas;
  2. hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai;
  3. menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di meja komputer siswa;
  4. bertanggung jawab mengawasi maksimal 20 siswa;
  5. memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
  6. memastikan peserta tidak membawa tas (meminta peserta meletakkan tas di bagian depan ruang ujian), HP, kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;
  7. memastikan semua siswa mengumpulkan kertas buram dan alat tulis sebelum subtes memori (akan muncul informasi pada layar komputer siswa untuk mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);
  8. tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal ABM melalui media apa pun;
  9. menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan lembar berita acara pelaksanaan kepada proktor untuk diunggah; dan
  10. melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen dengan penuh rasa tanggung jawab

Bagaimana Mekanisme Pelayanan ABM?

  1. Keikutsertaan satuan pendidikan dalam pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
  2. Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara mandiri oleh satuan pendidikan.
  3. Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan pendidikan lain.
  4. Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan pendidikan, yaitu:
  5. ruang laboratorium komputer satuan pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan sebagai ruang asesmen;
  6. komputer proktor dengan OS minimal Windows 7/MacOS;
  7. komputer klien dengan OS minimal Windows 7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan sesi yang didaftarkan;
  8. komputer dengan kamera yang berfungsi (opsional);
  9. koneksi jaringan internet yang stabil (minimal 16 Mbps per 20 client); dan
  10. penanggung jawab, teknisi, proktor dan pengawas ujian.

Kapan ABM dan Dimana (Waktu dan Tempat)

Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing pada tanggal 19 – 23 Februari 2024 dan 26 Februari – 1 Maret 2024.

 Jadwal Pelayanan ABM



Mekanisme Pendaftaran ABM

Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm dengan langkah sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan mengakses laman dengan menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah username ANBK + tanda bintang (*).
  2.  Satuan pendidikan mendaftar pada menu pendaftaran dengan cara:
    • mengisi form kesiapan mengikuti ABM;
    • mencetak, menandatangani, dan mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
  3. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada menu data peserta dengan cara:
    • mengimport data siswa yang berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;
    • memberi tanda “Ya” atau “Tidak” sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;

Mekanisme Pelaksanaan ABM

  1. Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.
  2. Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa, jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
  3. Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang asesmen.
  4. Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan jarak antar siswa.
Satuan pendidikan dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di satuan pendidikan kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM.

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money