Kemendikbudristek: Wisuda Sekolah Hukumnya Sunah – Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek) tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu, Kemendikbudristek
menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib
dilaksanakan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan
ortu/wali murid. “ Kami mohon kepada
seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk
menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di
Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban
dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,”
ujar Sekjen Kemendikbudristek,
Suharti di Jakarta, pada Jumat ( 23/06/23).
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh
satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah agar mendiskusikan dan melakukan
musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan oratu peserta
didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
” Kami
harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat
memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
terkait program dan kegiatan sekolah,” tambah Suharti.
Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek
juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten / kota
untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing
– masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada
peserta didik.
” Yang
harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk
menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya semata. Akan
tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan
kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” ujar
Suharti.
Dalam hal ini SMPN 8 Solo sudah melaksanakannya sejak dahulu, bahwa
wisuda tidak diwajibkan artinya sunah untuk dilaksanakan, bahkan diserahkan
kepada orang tua/wali murid, dan biasanya merekalah yang akan memutuskan akan
ada tidaknya kegiatan wisuda ini. Hal ini tentunya dilakukan atas dasar
kesepakatan oleh semua pihak, baik sekolah, orang tua wali murid.
berikut isi surat edaran wisuda kemdikbudristek:
Komentar