Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbudristek ( Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengapresiasi kerja sama antar
kementerian dan Pemdakarena berhasil meloloskan 544.292 ribu guru honorer
menjadi ASN PPPK. “ kolaborasi yang kita
bangun bersama memberikan hasil yang luar biasa. Kami mengapresiasi PanSelNas.
dan Pemda karena ini pencapaian kita bersama,”
Ujar Dirjen GTK.
Jumlah guru PPPK yang telah diangkat tersebut merupakan
akumulasi dari seleksi periode 2021 dan 2022 dengan total formasi 825.281.
Menurut Nunuk, jumlah pengangkatan tersebut menjadi pencapaian yang luar biasa
bagi pemerintah. “ Dari periode 2021
hingga 2022 kita mampu mengangkat 544 ribu guru menjadi PPPK dari jumlah
formasi 825 ribu. Tentu ini bukan hal yang sedikit dalam sejarah pengangkatan
guru PPPK. Ini belum pernah terjadi,” tandasnya.
Meski demikian, Nunuk meminta Pemda agar menambah
formasi guru dalam rekrutmen guru PPPK 2023. Sebab, jumlah formasi yang baru
diajukan oleh seluruh Pemda hanya berjumlah 278.102. Adapun jumlah formasi yang
dibutuhkan untuk guru PPPK 2023 sebanyak 601.174. Oleh karenanya, Nunuk
mengajak Pemda untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru
honorer yang bisa direkrut dalam guru PPPK 2023.
“ Kami
mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan
kita selesaikan bersama. Kami kumpulkan bapak dan ibu untuk berembuk bersama,
jika ada kendala, kita cari solusinya,” ujar Nunuk.
KemenPAN-RB juga mendorong agar Pemda menambah
jumlah formasi guru PPPK 2023. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,
dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, mengatakan KemenPAN-RB
ingin mengoptimalkan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN PPPK.
“ Kemendikbudristek,
KemenPAN-RB, dan Pemda mempunyai kewenangannya masing – masing. KemenPAN-RB dan
Kemendikbudristek selalu berkolaborasi dalam menyiapkan formasi jabatannya,” jelas
Aba.
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat juga sudah
menyiapkan anggaran untuk pengangkatan ASN PPPK 2023. Perwakilan dari
Kemendagri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah,
Hilman, menjelaskan anggaran ASN PPPK 2023 sudah diatur dalam Permendagri No.
84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
Poin utamanya adalah Pemda mengalokasikan
penganggaran belanja pegawai untuk pengangkatan ASN ( ASN dan PPPK) berdasarkan
formasi pegawai yang ditetapkan kementerian yang melaksanakan urusan bidang
pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan. “ Tahapannya sudah ada,
tinggal diusulkan,” pungkas Hilman.
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini
berlangsung dari 22 Juni – 25 Juni 2023 di Surabaya, Jatim. Adapun Pemda yang
berpartisipasi dalam acara ini antara lain Kota Daerah Istimewa Yogyakarta,
Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat,
Kalimantan Timur, dan NTT.
Diharapkan dengan adanya penambahan dan
pengankatan ASN P3K ini mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Komentar