Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 Resmi di Buka, Ini Syaratnya.
Berdasarkan
surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat
Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan nomor: 0869/B2/GT.00.05/2023
tertanggal 27 Mei 2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Berikut
adalah Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu:
- terdaftar pada data pokok
pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- terdata sebagai sasaran
peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal GTK
- memiliki (NUPTK);masih aktif
sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- sehat jasmani dan rohani
- berkelakuan baik
- berusia setinggi-tingginya
58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Adapun
calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi 2 kategori sebagai berikut:
1)Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang; 2) Sasaran Kategori B yaitu
guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak
564.387 orang.
Apa
perbedaan dua kategori tersebut?
Bagi guru
sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023, namun
Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan
adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai
tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Sedangkan
bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal
30 Mei 2023.
Persyaratan
administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun
SIMPKB masing-masing
Komentar