Perlu di catat, ini Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran
Kategori B (yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi
administrasi ) PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan nomor:
0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Berikut adalah Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu:
- Syarat Administrasi bagi
Guru yaitu:
- hasil
pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi),
bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri
melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- hasil
pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- hasil
pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status
kepegawaian sebagai berikut: 1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS
(asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD); 2) SK
Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31
Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD); 3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022
dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi
legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD); 4) SK Pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang
berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
(asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
- hasil
pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- hasil
pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
- hasil
pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi),
bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri
melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi
legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah
(asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh: 1)
Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 2) Ketua Yayasan bagi Kepala
Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
- hasil
pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai
10.000
adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B(yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi) PPG Dalam Jabatan Tahun 2023
- Pendaftaran/Pengajuan
Berkas 30 Mei – 11 Juni 2023
- Perbaikan
Berkas 12 – 28 Juni 2023
- Verifikasi
dan Validasi oleh Petugas 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman
Hasil 5 Juli 2023
Informasi ini resmi dari laman ppg.kemdikbud.go.id yang
diakses pada hari rabu, 31/05/2023
Komentar