Langsung ke konten utama

Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

 


Perlu di catat, ini Syarat dan Jadwal Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B (yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi ) PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan nomor: 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Berikut adalah Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu:

  1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  • hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut: 1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD); 2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD); 3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD); 4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  • hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai  

2.  Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  • hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  • hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh: 1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B(yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi) PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

  • Pendaftaran/Pengajuan Berkas 30 Mei – 11 Juni 2023
  • Perbaikan Berkas 12 – 28 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi oleh Petugas 12 Juni – 1 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil 5 Juli 2023

Informasi ini resmi dari laman ppg.kemdikbud.go.id yang diakses pada hari rabu, 31/05/2023

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money