SMP 8
Batal akreditasi 2023?-Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 555/BAN-SM/SK/2023 Tentang
Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Badan Akeditasi
Nasional Sekolah/Madrasah, Ditetapkan di Jakarta, 25 Mei 2023 Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah Ketua Prof. Dr. Toni Toharudin, M. Sc
Bahwa
sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem
terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah. Bahwa berdasarkan pertimbangan
di atas, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tahun 2023;
Mengingat : 1). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
4). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
5). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
7). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018- 2022;
8). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018- 2022;
9). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Periode 2018-2022;
10). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
11). Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
12). Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan
Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Memperhatikan
: 1). Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja
Sekolah/Madrasah Tahun 2023; 2). Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023
tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Salah
satu bentuk reformasi akreditasi yang telah diprogramkan oleh BAN-S/M adalah
mengembangkan sistem monitoring dasbor (dashboard monitoring system) untuk
melakukan proksi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data-data
sekunder yang telah diinput melalui sistem yang ada. Hasil pendeteksian kinerja
mutu sekolah/madrasah ini selanjutnya akan digunakan untuk menentukan
sekolah/madrasah yang mendapatkan perpanjangan sertifikat akreditasi
(reakreditasi) secara Automasi dan sekolah/madrasah yang menjadi sasaran
visitasi.
Berikut
ini surat keputusan BAN-S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi
Sekolah/Madrasah:
- SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2021
(92246 SM SK No 1346/2021-08/12/2021)
- SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022
Penetapan 1 (8245 SM SK No 1359/2022-30/09/2022)
- SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022
Penetapan 2 (4838 SM SK No 1857/2022-30/11/2022)
- SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022
Penetapan 3 (3849 SM SK No 1939/2022-19/12/2022)
- SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2023
Penetapan-1 (14537 SM SK No.555/2023 25/5/2023 Diumumkan 30/52023)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL
AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.
KESATU :
Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan
perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.
KEDUA :
Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh
nilai dan peringkat hasil akreditasi.
KETIGA :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa
berlaku akreditasi
Dari
hasil penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa SMPN 8 Solo mendapatkan automatisasi akreditasi hingga
tahun 2028, bukan berarti batal akreditasi di tahun 2023 ini.
Berikut
Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 Penetapan 1 SMPN 8 Solo
Komentar