Akhirnya, MK Kabulkan Syarat
Cawapres
Mahkamah Konstitusi ( MK )
mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun
atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun
Kabupaten / Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji
materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang ( UU ) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden ( capres ) dan calon
wakil presiden ( cawapres ).
Perkara Nomor 90 / PUU-XXI / 2023
ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK
mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman
sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan
kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan
para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
“ Mengabulkan permohonan pemohon
untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca
amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin ( 16 / 10 ).
“ Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7
2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan
dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau
pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya
berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah / sedang mendukuki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam
berita acara negara
Anwar mengatakan terdapat pendapat
berbeda ( dissenting opinion ).
Permohonan ini diterima MK pada 3
Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September.
Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.
Almas mengaku sebagai pengagum Wali
Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia
adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Dalam berkas permohonannya, Almas
menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko
Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.
“ Bahwa dengan merujuk pada data
banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu
sebelumnya ( pemilu tahun 2019 ), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia
di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah
seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk
dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden
dengan menggunakan syarat batas usia,” jelas kuasa pemohon.
Diketahui, Almas dan kuasa hukumnya
sempat mengirim surat pencabutan permohonan, pemohon beserta kuasa hukumnya
memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi
permohonan pada 3 Oktober.
Saat itu, Almas mengatakan untuk
pencabutan itu ia diberitahu setelah surat menyurat. Ia menegaskan pihaknya
diberitahu adanya pembatalan dan pencabutan pada 29 September 2023.
“ Yang pencabutan diberitahu
kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru
pembatalan,” jelas Almas yang hadir
dalam persidangan secara online, 3 Oktober.
Berikut bunyi petitum permohonan
ini:
Menyatakan pada Pasal 169 huruf ( q
) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109 ) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6832 ) sepanjang “ berusia paling rendah 40 ( empat puluh )
tahun;” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ ...
atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun
Kabupaten / Kota.”
Komentar