Ini Syarat daftar P3K Kota Solo
Sep 20, 2023 |
Blog,
Pendidikan
SMPN 8 Surakarta-Mau
daftar P3K Kota Solo, Ini Syaratnya.-Berdasarkan pengumuman resmi dari Sekda
Kota Surakarta dengan nomor : KP.02.01/7076/IX/2023 yakni tentang pengadaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa disebut P3K untuk jabatan
fungsional tenaga guru dl lingkungan pemerintah kota surakarta formasi tahun
2023.
Dalam surat
tersebut Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme
Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, Seleksi P3K Untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023 dilaksanakan dengan 2 (dua) Jenis Penetapan
Kebutuhan, yaitu:
- KEBUTUHAN KHUSUS. Kebutuhan Khusus terdiri dari 3 (tiga) kriteria pelamar, yaitu : a.)
Pelamar prioritas Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi
PPPK JF Guru periode sebelumnya.; b.) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks
THK-II) Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara (BKN); c.) Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non
ASN) di sekolah negeri Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi yang memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
- KEBUTUHAN UMUM. Kebutuhan Umum terdiri dari 2 (dua) kriteria pelamar, yaitu : a).
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan; b). Guru yang terdaftar di Dapodik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
sedangkan
Formasi Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional Guru yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2023
sebanyak 505 (lima ratus lima) formasi dan 6 (enam) formasi diantaranya adalah
Formasi Penyandang Disabilitas.
Jika ingin
mendaftar silahkan siapkan dulu Dokumen persyaratan berikut ini. Dokumen
pendaftaran (dokumen harus melalui proses pindai/scan dan bukan difoto),
diunggah/diupload pada field/lokasi unggah yang sesuai, antara lain :
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang MERAH
(format dan ukuran file disesuaikan dengan ketentuan di laman SSCASN);
(Wajib)
- Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota
Surakarta di Surakarta, (Wajib) diketik sesuai Format terlampir dalam
pengumuman menggunakan komputer dengan huruf Arial, ukuran 12,
ditandatangani dan WAJIB dibubuhi E-meterai, dan Surat Keterangan
Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (format
terlampir); File Surat sebagaimana dimaksud no. 2 digabungkan menjadi 1
(satu) file
- Surat Pernyataan sesuai ketentuan, diketik
sebagaimana Format terlampir dalam pengumuman menggunakan komputer dengan
huruf Arial, ukuran 12, ditandatangani dan WAJIB dibubuhi E-meterai;
(Wajib)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau
Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
yang masih berlaku (Wajib)
- Scan Ijazah ASLI (sesuai kualifikasi
pendidikan yang dipersyaratkan) atau Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti)
(Wajib)
- Scan Asli/Copy Akreditasi PTN/PTS atau
Jurusan/Program Studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau
Pusdiknakes/LAM-PTKes serta terdaftar dalam Forlap Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan tahun kelulusan; File Ijazah
pada nomor 5 (lima) dan Akreditasi pada nomor 6 (enam) digabungkan menjadi
1 (satu) file(Wajib)
- Transkrip Nilai ASLI atau bagi lulusan
perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat
keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari
Kemendikbud, sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan(Wajib)
- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik
pada Formasi Penyandang Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya
WAJIB memenuhi ketentuan persyaratan dengan melampirkan :
- Surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar;
- Dalam melakukan verifikasi,
Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis
kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Demikian tadi
informasi seputar syarat pendaftaran P3K formasi untuk Jabatan Fungsional Guru,
semoga bermanfaat.
Komentar