Ini
Persiapan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebelum Daftar ke KPU
Besok
Bakal Calon Presiden yang juga Ketua
Umum Parpol Gerindra Prabowo Subianto
saat tiba menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Parpol Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin,
23/10/2023. Rapimnas tersebut bertujuan memantapkan konsolidasi parpol usai mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka
sebagai bakal cawapresnya Prabowo subianto.
Ketua Umum Parpol Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan Koalisi
Indonesia Maju (KIM) akan menggelar deklarasi pasangan bakal calon presiden
Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mereka
melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu besok, 25/10/2023.
“(Daftar ke KPU) diawali dengan
deklarasi,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada
Selasa, 24/10/2023.
Airlangga tidak menjelaskan soal
lokasi deklarasi itu. Dia hanya memastikan seluruh pimpinan parpol anggota KIM hadir dalam deklarasi itu. KIM
terdiri dari Parpol Gerindra, Parpol Golkar, Parpol Demokrat, Parpol Amanat Nasional (PAN), Parpol Bulan Bintang (PBB), Parpol Garuda, dan Parpol Gelora.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Raka resmi didapuk sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Ahad, 22/10/2023.
Pemilihan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diumumkan Prabowo
usai menggelar rapat dengan para pimpinan parpol anggota KIM di kediamannya di Jl Kertanegara
IV, Jakarta Selatan.
“Ini aklamasi bulat, konsensus,”
kata Prabowo ditemani semua pemimpin parpol koalisi pengusungnya.
Lima hari sebelumnya, Gibran
dipastikan bisa ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal batas usia minimal calon presiden
dan calon wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan
batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang
Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di
bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk
pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran
Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres
2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Keputusan ini dianggap sejumlah
pihak kontroversial. Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana
misalnya, menyoroti keikutsertaan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar
Jokowi dalam membuat keputusan itu.
Anwar dinilai memiliki konflik
kepentingan karena perkara itu jelas menyangkut kemenakannya. Menurut Denny,
keberadaan Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hal yang
sama juga sempat diungkapkan oleh dua Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat
berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut, Saldi Isra dan Arief
Hidayat. Keduanya sempat menceritakan perubahan keputusan para hakim setelah
Anwar Usman ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Komentar