Langsung ke konten utama

Ini Persiapan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebelum Daftar ke KPU Besok

 


Ini Persiapan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebelum Daftar ke KPU Besok

Bakal Calon Presiden yang juga Ketua Umum Parpol  Gerindra Prabowo Subianto saat tiba menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Parpol  Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin, 23/10/2023. Rapimnas tersebut bertujuan memantapkan konsolidasi parpol  usai mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapresnya Prabowo subianto.

Ketua Umum Parpol  Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menggelar deklarasi pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum mereka melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu besok, 25/10/2023.

“(Daftar ke KPU) diawali dengan deklarasi,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24/10/2023.

Airlangga tidak menjelaskan soal lokasi deklarasi itu. Dia hanya memastikan seluruh pimpinan parpol  anggota KIM hadir dalam deklarasi itu. KIM terdiri dari Parpol  Gerindra, Parpol  Golkar, Parpol  Demokrat, Parpol  Amanat Nasional (PAN), Parpol  Bulan Bintang (PBB), Parpol  Garuda, dan Parpol  Gelora.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi didapuk sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Ahad, 22/10/2023. Pemilihan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diumumkan Prabowo usai menggelar rapat dengan para pimpinan parpol  anggota KIM di kediamannya di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

“Ini aklamasi bulat, konsensus,” kata Prabowo ditemani semua pemimpin parpol  koalisi pengusungnya.

Lima hari sebelumnya, Gibran dipastikan bisa ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Keputusan ini dianggap sejumlah pihak kontroversial. Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana misalnya, menyoroti keikutsertaan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi dalam membuat keputusan itu.

Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan karena perkara itu jelas menyangkut kemenakannya. Menurut Denny, keberadaan Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Hal yang sama juga sempat diungkapkan oleh dua Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut, Saldi Isra dan Arief Hidayat. Keduanya sempat menceritakan perubahan keputusan para hakim setelah Anwar Usman ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money