Ini Alasan Prabowo Subianto Pilih Gibran
Rakabuming Jadi Cawapres
Bakal Calon Presiden
Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) saat mengumumkan
Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Rumah Kertanegara,
Jakarta, Ahad, 22/10/2023. Pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres dilakukan
pasca keputusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan Undang - undang Pemilu.
Pengamat Politik
sekaligus Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai
terdapat dua alasan kenapa Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming sebagai
calon wakil presiden yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres)
2024. Dua alasan itu, menurut dia, bisa meningkatkan elektabilitas pasangan
tersebut.
“ Nilai plus bagi Prabowo, “ ungkap Ujangnya saat dihubungi Senin, 23/10/2023.
Ujang mengatakan bahwa
faktor pertama tak lepas dari posisi Gibran sebagai putra sulung dari Presiden
Jokowi. Menurut dia, Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju yang mengusungnya
menilai Gibran dapat menarik suara dari pendukung dan menggunakan kekuataan Jokowi
yang besar.
Faktor kedua, dia
menilai Gibran bisa mengambil suara dari pemilih pemula dan generasi milenial
yang akan menjadi pemilih mayoritas dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
“ Koalisi Indonesia Maju melihat ini sebagai
kebutuhan penambah kekuatan Prabowo, “ ungkap
Ujang.
Prabowo secara resmi
mengumumkan nama Gibran Rakabuming Raka setelah menggelar pertemuan dengan para
ketua umum partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju di kediamannya pada
Ahad malam kemarin, 22/10/2023.
Ketua Umum Partai
Gerindra itu menyatakan keputusan memilih Gibran disetujui oleh semua anggota
koalisi.
“ Ini aklamasi bulat, konsensus, “ ungkap Prabowo.
Pasangan ini akan
mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir pendaftaran Rabu mendatang.
“ Tanggal 25 hari Rabu kami akan daftar ke
Komisi Pemilihan Umum, “ ujar Prabowo.
Prabowo Subianto,Gibran
Rakabuming,Koalisi Indonesia Maju,Pilpres 2024,PDIP,Jokowi,Anwar Usman,Mahkamah
Konstitusi ,
Komentar