Benarkah ada jatah menteri untuk Demokrat?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan
kemungkinan akan melakukan reshuffle atau kocok ulang komposisi kabinetnya pada
pekan ini. Pos yang akan diganti adalah Menteri Pertanian.
“ Lagi disiapkan, ” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan,
Jakarta Selatan, pada Selasa, 24/10/2023.
Isu reshuffle muncul di tengah dua pembantu
presiden dalam kabinet, disebut - sebut terlibat dalam pusaran korupsi. Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menjadi tersangka dugaa gratifikasi di
kementeriannya, sementara Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga
terlibat dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS)
4G.
Jokowi tidak menyebut sosok yang bakal mengisi
pos Menteri Pertanian. Ketika ditanya jurnalis soal isu Partai Demokrat masuk
kabinet, Jokowi hanya tersenyum.
Sebelumnya kabar reshuffle mencuat setelah
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY
berkunjung ke Istana Bogor menemui Presiden Jokowi. Kunjungan itu dilakukan
setelah partai berlambang Mercy ini bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju
yang mengusung Prabowo sebagai calon presiden.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono alias AHY membantah isu soal pertemuan Ketua Majelis Tinggi Susilo
Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membicarakan soal
posisi menteri untuk partai itu.
“ Yang pasti tidak benar jika ada informasi
beredar kalau pertemuan itu berbicara semacam tukar guling. Bahwa jika kita
mendukung cawapres tertentu, maka Demokrat akan mendapat jatah menteri, ” kata AHY dalam keterangan tertulisnya, Jumat,
13/10/2023.
Belakangan Prabowo dan koalisinya memutuskan
untuk mengusung putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai
bakal calon wakil presidennya.
“ Ini aklamasi bulat, konsensus, ” kata Prabowo ditemani semua pemimpin partai
koalisi pengusungnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Ahad, 22/10/2023.
Gibran bisa melaju menjadi cawapres
setelah Mahkamah Konstitusi atau MK megabulkan permohonan gugatan soal batas
usia capres - cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Komentar