Begini Cara Pengisian Anggota TPPK pada aplikasi Dapodik
Sep 14, 2023 | Blog,
Pendidikan
SMPN 8 Surakarta-Cara Pengisian Anggota TPPK di
Dapodik-Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23),
15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut adalah Proses pengisian anggota TPPK oleh
Satuan Pendidikan di DAPODIK
- Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang
PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan¹.
- Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah – sub
menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan
harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
- Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom
Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan
tersebut.
- Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat
satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak
aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
- Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
- Unsur yang wajib terisi sebagai anggota kepanitiaan adalah guru dan
komite sekolah, sementara tenaga kependidikan bersifat opsional.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru
(bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi
kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
Dalam hal ini SMPN 8 Surakarta sudah berencana
membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Perlu diketahui
bersama bahwa SMPN 8 Surakarta sudah menerapkan sekolah ramah anak dann sudah
dideklarasikan beberapa tahun yang lalu kepada seluruh warga sekolah, baik
guru, tendik maupun siswa dan bahkan kepada orang tua dan lingkungan masyarakat
sekitar.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dimaksud
di SMPN 8 Surakarata ini ada 2, yakni kekerasan fisik maupun non fisik. Verbal
dapat berupa bullying.
Yuk mari bersama kita saling melakukan Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bersama-sama demi kenyamanan dan keamanan di
lingkungan belajar SMPN 8 Surakarta khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Komentar