Langsung ke konten utama

Begini Cara Pengisian Anggota TPPK pada aplikasi Dapodik

 Begini Cara Pengisian Anggota TPPK pada aplikasi  Dapodik

Sep 14, 2023 | Blog, Pendidikan



SMPN 8 Surakarta-Cara Pengisian Anggota TPPK di Dapodik-Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Berikut adalah Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK

  1. Sesuai ketentuan, TPPK berada di semua satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Kesetaraan¹.
  2. Penginputan tim dan anggota TPPK dilakukan di data rinci sekolah – sub menu Kepanitiaan. Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
  3. Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
  4. Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
  5. Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  6. Unsur yang wajib terisi sebagai anggota kepanitiaan adalah guru dan komite sekolah, sementara tenaga kependidikan bersifat opsional.
  7. Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  8. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Dalam hal ini SMPN 8 Surakarta sudah berencana membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Perlu diketahui bersama bahwa SMPN 8 Surakarta sudah menerapkan sekolah ramah anak dann sudah dideklarasikan beberapa tahun yang lalu kepada seluruh warga sekolah, baik guru, tendik maupun siswa dan bahkan kepada orang tua dan lingkungan masyarakat sekitar.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dimaksud di SMPN 8 Surakarata ini ada 2, yakni kekerasan fisik maupun non fisik. Verbal dapat berupa bullying.

Yuk mari bersama kita saling melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bersama-sama demi kenyamanan dan keamanan di lingkungan belajar SMPN 8 Surakarta khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Demikian informasi tentang cara Pengisian Anggota TPPK di Dapodik, semoga bermanfaat.

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money