Gibran Bisa Maju Cawapres 2024,
Berkat MK Kabulkan Syarat Ini
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah
Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran
capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai
kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Putusan tersebut dikabulkan MK
merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang ( UU ) Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden ( capres
) dan calon wakil presiden ( cawapres ).
Melalui putusan tersebut, MK membuat
syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang
bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum
mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Berdasarkan putusan tersebut, salah
satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota
Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari
mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dengan
putusan tersebut, ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah
Keluarga'.
Hal itu lantaran putusan MK tersebut
dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari
Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
“ MK mengalami kesakitan yang
serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang
kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan
yang jelas,” jelasnya
“ MK membuat putusan ini penuh drama
tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada
Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” imbuhnya.
Perkara Nomor 90 / PUU-XXI / 2023
ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK
mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman
sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Komentar