Langsung ke konten utama

Cara mengirim SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

 

Cara mengirim SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Sep 14, 2023 | Blog, Pendidikan



SMPN 8 Surakarta-Cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan

Pengertian Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu: 1). Pendidik, dan 2). Komite Sekolah

Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut: 1). Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, 2). Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK.

Perlu diketahui bersama bahwa format naskah yang diupload pada portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan yaitu fromat PDF

Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:

  1. Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
  2. masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Demikian informasi tentang cara mengupload SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), semoga bermanfaat.

 

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money