Cara mengirim SK. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Sep 14, 2023 | Blog,
Pendidikan
SMPN 8 Surakarta-Cara mengupload SK. Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan pesan dari laman
aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut adalah Proses pengunggahan Surat
Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan
Pengertian Tim Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya
mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya.
Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu: 1). Pendidik, dan 2). Komite Sekolah
Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam
TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut: 1).
Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, 2). Tidak menyertakan kepala sekolah dalam
kepanitiaan TPPK.
Perlu diketahui bersama bahwa format naskah yang
diupload pada portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan yaitu fromat PDF
Berikut adalah Proses pengunggahan Surat
Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:
- Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
- masukkan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.
Demikian informasi tentang cara mengupload SK.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), semoga bermanfaat.
Komentar