Langsung ke konten utama

Kekerasan di Lingkungan Sekolah, ini Pencegahan dan Penanganannya

 

Berita Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Sep 14, 2023 | Blog, Pendidikan



SMPN 8 Surakarta-Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan-Berdasarkan pesan dari laman aplikasi dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam isi pesan tersebut memuat hal – hal sebagai berikut:

  1. Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
  • keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga)
  • keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan: 1) pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; 2) komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,
  • keanggotaan TPPK dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;
  • dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
  • keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan: 1) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan; 2)ü             tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau 3) tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,
  • persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
  • dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  1. Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.

Dalam hal ini SMPN 8 Surakarta sudah berencana membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Perlu diketahui bersama bahwa SMPN 8 Surakarta sudah menerapkan sekolah ramah anak dann sudah dideklarasikan beberapa tahun yang lalu kepada seluruh warga sekolah, baik guru, tendik maupun siswa dan bahkan kepada orang tua dan lingkungan masyarakat sekitar.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dimaksud di SMPN 8 Surakarata ini ada 2, yakni kekerasan fisik maupun non fisik. Verbal dapat berupa bullying.

Yuk mari bersama kita saling melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) bersama-sama demi kenyamanan dan keamanan di lingkungan belajar SMPN 8 Surakarta khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money