Berita Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan
Sekolah
Sep 14, 2023 | Blog,
Pendidikan
SMPN 8 Surakarta-Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan-Berdasarkan pesan dari laman aplikasi
dapodik pada Senin (04/09/23), 15:30:15 WIB Yaitu dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun
2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan.
Dalam isi pesan tersebut memuat hal – hal sebagai
berikut:
- Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
- keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga)
- keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan: 1) pendidik yang tidak ditugaskan
sebagai kepala satuan pendidikan; 2) komite sekolah atau perwakilan orang
tua/wali,
- keanggotaan TPPK dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal
dari perwakilan tenaga kependidikan;
- dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan
nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai
kepala satuan pendidikan;
- keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan: 1) tidak pernah
terbukti melakukan kekerasan; 2)ü
tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancamanpidana 5
(lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau 3)
tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
tingkat sedang atau berat,
- persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat
pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format
terlampir);
- dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK
dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK
dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
- Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui
laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp)
sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas.
Dalam hal ini SMPN 8 Surakarta sudah berencana membentuk tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Perlu diketahui bersama bahwa SMPN
8 Surakarta sudah menerapkan sekolah ramah anak dann sudah dideklarasikan
beberapa tahun yang lalu kepada seluruh warga sekolah, baik guru, tendik maupun
siswa dan bahkan kepada orang tua dan lingkungan masyarakat sekitar.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dimaksud
di SMPN 8 Surakarata ini ada 2, yakni kekerasan fisik maupun non fisik. Verbal
dapat berupa bullying.
Yuk mari
bersama kita saling melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
bersama-sama demi kenyamanan dan keamanan di lingkungan belajar SMPN 8
Surakarta khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Komentar