Langsung ke konten utama

Berkat Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Syarat Capres - Cawapres

 


Berkat Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Syarat Capres - Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan capres - cawapres agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU - XXI/2023.

 “ Ada rencana mengubah PKPU, “  ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di Rumah Sakit Pusat Angungkapn Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26/10/2023.

Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga cukup menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK yang mengubah syarat usia capres - cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 soal syarat batas usia minimal capres - cawapres.

Surat itu meminta semua partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres - cawapres untuk mengikuti putusan MK.

 “ Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut, “  ungkap Hasyim saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 18/10/2023.

Namun belakangan Hasyim berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu - buru dan bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut.

 “ Ojo kesusu, ojo grusa - grusu, “  ungkap Hasyim di halaman kantor KPU, Rabu, 25/10/2023.

Surat yang diterbitkan KPU menyusul putusan MK itu, berdasarkan catatan Tempo, banyak mendapatkan kritikan.

Pertama, soal putusan MK itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu - buru menindaklanjuti putusan MK itu.

Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres - cawapres tersebut.


Baca Selengkapnya



Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money