Berkat Putusan MK, KPU Bakal
Revisi PKPU soal Syarat Capres - Cawapres
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat
pencalonan capres - cawapres agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 90/PUU - XXI/2023.
“ Ada rencana mengubah PKPU, “ ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Rahmat Bagja di Rumah Sakit Pusat Angungkapn Darat (RSPAD) Gatot Soebroto,
Jakarta, Kamis, 26/10/2023.
Sebelumnya, KPU menutup
pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga cukup menyurati partai
politik agar mematuhi putusan MK yang mengubah syarat usia capres - cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh pengurus
partai politik peserta Pemilu 2024 soal syarat batas usia minimal capres - cawapres.
Surat itu meminta semua
partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres - cawapres untuk
mengikuti putusan MK.
“ Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK
dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi
amar putusan MK tersebut, “ ungkap
Hasyim saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 18/10/2023.
Namun belakangan Hasyim
berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu - buru dan
bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut.
“ Ojo kesusu, ojo grusa - grusu, “ ungkap Hasyim di halaman kantor KPU, Rabu, 25/10/2023.
Surat yang diterbitkan
KPU menyusul putusan MK itu, berdasarkan catatan Tempo, banyak mendapatkan
kritikan.
Pertama, soal putusan MK itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu - buru menindaklanjuti putusan MK itu.
Kedua, KPU diminta
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam
pembahasan isi pasal capres - cawapres tersebut.
Komentar