Langsung ke konten utama

Jokowi Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Kronologinya

 


Jokowi Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, Begini Kronologinya-Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan itu berkaitan soal adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres - cawapres.

Menurut Koordinator pelapor Erick S Paat dugaan itu datang dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres - cawapres sekaligus paman dari Gibran.

“Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tidak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Erick menambahkan bahwa posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi sarat akan konflik kepentingan. Selain itu, ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang. Saat ini, laporan sudah diterima KPK.

“Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Berikutnya kami akan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23/10/2023.

Dasar hukum dalam laporan tersebut merujuk pada beberapa aturan berikut sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. 

UUD 1945 Ayat 1 mengandung prinsip - prinsip dasar negara Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

UUD 1945 Ayat 3 mengatur tentang pembagian kekuasaan negara antara lembaga - lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

TAP MPR No. 11 MPR 1998 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai upaya untuk membangun negara yang bersih dan berkeadilan.

TAP MPR No. 8 Tahun 2001 memberikan rekomendasi dan arah kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum terhadap pelaku KKN.

UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu hal yang penting dalam undang - undang ini adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang - undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi tindak pidana korupsi, tindakan yang melanggar hukum, sanksi, dan proses hukum yang terkait dengan penuntutan pelaku korupsi.

UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Undang - undang ini mengatur profesi advokat di Indonesia yang mencakup berbagai aspek terkait dengan praktik hukum, etika, hak dan kewajiban advokat, serta pembentukan organisasi profesi advokat. Undang - undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memastikan praktik hukum yang etis.

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022.

 


Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money