Ini cara Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK soal capres-cawapres
Bakal Calon Presiden (capres)
Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal berbagai putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.
Anies berujar, seluruh putusan MK
harus dihormati dan dihargai. Ia pun merasa tak masalah dengan putusan
tersebut.
"Jadi keputusan itu kita
hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal
19 besok," kata Anies di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Hal ini pun, tegas Anies, tak
akan mengganggu fokusnya dalam pendaftaran ke KPU nanti.
"Jadi tidak ada hal yang
menganggu fokus. Sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk
tanggal 19 itu," tambah Anies.
Lebih lanjut, ia juga merespons
soal potensi melawan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024
nanti.
Anies menegaskan bahwa sampai
saat ini ia belum mengetahui siapa lawannya di 2024 nanti.
"Kita belum tahu. Yang kita
sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita
belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi
karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," ucap Anies.
Sebagai informasi, Mahkamah
Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon
presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu
diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, bila permohonan
sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan
mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan
dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat
'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara
perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam
pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam
petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169
huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau
berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka
mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman,
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR,
anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak
untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40
tahun.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum
Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim
konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar secara terbuka
untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar
menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar.
Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat
sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan
cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11
nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia
capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang
berbeda-beda.
Komentar